Unit Perawatan Intensif Dewasa
RSUD Anak Negeri Hospital Pemerintah Daerah Kraksaan mengelola tiga jenis unit perawatan intensif untuk pasien dewasa yang memerlukan pemantauan dan tatalaksana dalam kondisi kritis atau semi-kritis. Ketiga unit ini — ICU (Intensive Care Unit), ICCU (Intensive Coronary Care Unit), dan HCU (High Care Unit) — dikelola oleh dokter spesialis anestesiologi dan terapi intensif (intensivis) yang bertugas 24 jam penuh, dibantu perawat ICU bersertifikasi IPDSI.
Seluruh unit perawatan intensif RSUD Anak Negeri Hospital dilengkapi dengan peralatan monitoring dan terapi kelas tertinggi, termasuk monitor multi-parameter bedside dan sentral, ventilator mekanik dewasa, pompa infus dan syringe pump presisi tinggi, alat hemodialisis CRRT untuk kegagalan ginjal akut, peralatan hemostasis, serta perangkat IABP (Intra-Aortic Balloon Pump) untuk disfungsi jantung berat.
Pendekatan perawatan di ICU RSUD Anak Negeri Hospital mengacu pada protokol Bundle ICU internasional yang terbukti secara klinis mengurangi angka kematian pasien kritis, meliputi: Ventilator Bundle, Sepsis Bundle, protokol sedasi dan analgesik yang meminimalkan penggunaan obat-obatan tidak perlu, serta program mobilisasi dini yang dikenal sebagai ICU Liberation.
Indikasi Perawatan
💉 Indikasi ICU
- Gagal napas membutuhkan ventilasi mekanik
- Syok sepsis atau syok kardiogenik
- Pasca operasi besar berisiko tinggi
- Cedera kepala berat (GCS <9)
- Gagal multiorgan
- Overdosis obat berat
❤️ Indikasi ICCU
- Sindrom Koroner Akut (ACS/STEMI)
- Aritmia berat memerlukan monitoring
- Gagal jantung akut berat
- Pasca tindakan intervensi jantung
- Perikarditis berat
- Hipertensi emergensi
📋 Indikasi HCU
- Pasien stabil secara hemodinamik tetapi memerlukan pemantauan lebih ketat dari bangsal biasa
- Pasca pemindahan dari ICU yang masih membutuhkan observasi lanjut
- Persiapan prosedur invasif berisiko sedang
- Pasien dengan komorbiditas berat yang tidak memerlukan ventilasi mekanik
Jam Kunjungan
| Unit | Jam Kunjungan | Jumlah Pengunjung |
|---|---|---|
| ICU | 12.00–13.00 & 17.00–18.00 | Maks. 1 orang, 15 menit |
| ICCU | 12.00–13.00 & 17.00–18.00 | Maks. 1 orang, 15 menit |
| HCU | 11.00–13.00 & 16.00–19.00 | Maks. 2 orang |
| Kondisi Kritis | Fleksibel, atas izin dokter | Sesuai kebijakan ICU |
⚠ Wajib mencuci tangan dan menggunakan APD dasar sebelum memasuki area ICU. Anak di bawah 12 tahun tidak diizinkan masuk kecuali kondisi mendesak dan seizin dokter.
Alur Masuk ICU
Indikasi Klinis
Dokter IGD, DPJP bangsal, atau dokter bedah menetapkan indikasi rawat ICU berdasarkan kondisi klinis pasien dan ketersediaan bed ICU.
Konsultasi Intensivis
Dokter spesialis intensivis dikonsultasikan dan menyetujui penerimaan pasien ke ICU berdasarkan kriteria inklusi.
Informed Consent Keluarga
Keluarga mendapat penjelasan lengkap tentang kondisi pasien, rencana perawatan ICU, risiko, dan prognosis. Persetujuan tertulis diperoleh.
Transfer & Serah Terima
Pasien ditransfer ke ICU dengan pengawalan perawat dan dokter. Serah terima formal menggunakan metode SBAR dilakukan kepada tim ICU.
Monitoring & Terapi Intensif
Monitor terpasang lengkap. Tim ICU menyusun care plan 24 jam, termasuk target hemodinamik, ventilasi, dan nutrisi enteral/parenteral.