Layanan BPJS Kesehatan di RSUD Anak Negeri Hospital
RSUD Anak Negeri Hospital Pemerintah Daerah Kraksaan merupakan rumah sakit rujukan tipe B milik Pemerintah Anak Negeri Hospital Pemerintah Daerah Kraksaan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagai rumah sakit pemerintah, RSUD Anak Negeri Hospital berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan tanpa diskriminasi, sesuai dengan prinsip gotong royong yang menjadi dasar program JKN.
Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan layanan di RSUD Anak Negeri Hospital perlu memahami mekanisme rujukan berjenjang yang berlaku dalam sistem JKN. Pasien tidak dapat langsung datang ke rumah sakit tanpa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam jiwa. FKTP yang dimaksud meliputi Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang terdaftar sebagai FKTP BPJS di wilayah Anak Negeri Hospital Pemerintah Daerah Kraksaan.
Masa berlaku surat rujukan BPJS adalah 3 bulan sejak tanggal diterbitkan. Selama masa berlaku tersebut, pasien dapat berobat ke poliklinik spesialis yang dituju sebanyak yang diperlukan tanpa harus memperbarui rujukan, asalkan dalam konteks penanganan penyakit yang sama. Setelah 3 bulan atau jika kondisi pasien dinyatakan stabil oleh dokter spesialis, pasien akan dikembalikan ke FKTP asal untuk penanganan lanjutan.
RSUD Anak Negeri Hospital menyediakan loket khusus pelayanan BPJS di lantai 1 Gedung A yang bertugas membantu pasien dalam proses administrasi, verifikasi kepesertaan, dan pengecekan status rujukan. Petugas loket BPJS siap melayani dari pukul 06.30 hingga 14.00 WIB pada hari kerja. Untuk informasi lebih lanjut terkait kepesertaan, peserta juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan langsung di nomor 1500 400 atau mengunjungi aplikasi Mobile JKN.
Hak pasien BPJS di RSUD Anak Negeri Hospital sepenuhnya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap peserta BPJS berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama kualitasnya dengan pasien umum — tanpa perbedaan dalam hal pemeriksaan fisik, pemberian obat, tindakan medis, maupun tindakan keperawatan. Rumah sakit dilarang membeda-bedakan kelas layanan berdasarkan status kepesertaan.
Alur Pelayanan BPJS di RSUD Anak Negeri Hospital
Persyaratan Berobat BPJS
📅 Kunjungan Rawat Jalan
- Kartu BPJS Kesehatan aktif (asli / digital)
- KTP atau Kartu Keluarga
- Surat rujukan dari FKTP (asli)
- Kartu berobat RS (untuk pasien lama)
- Surat Eligibilitas Peserta (SEP) — dicetak di loket RS
🏥 Rawat Inap
- Semua dokumen rawat jalan
- Surat pengantar rawat inap dari IGD/dokter spesialis
- Surat rujukan rawat inap (bila dari RS lain)
- General Consent yang sudah ditandatangani
- Foto 3×4 pasien (2 lembar)
Layanan yang Ditanggung & Tidak Ditanggung BPJS
✅ Ditanggung BPJS
- Konsultasi dokter spesialis dengan rujukan
- Pemeriksaan penunjang (lab, rontgen, USG)
- Obat-obatan sesuai Formularium Nasional
- Tindakan operasi sesuai indikasi medis
- Rawat inap di kelas sesuai hak BPJS
- Hemodialisis (cuci darah) rutin
- Kemoterapi sesuai protokol
- Persalinan normal & sectio caesarea
❌ Tidak Ditanggung BPJS
- Pelayanan tidak sesuai prosedur (tanpa rujukan)
- Pengobatan komplementer / alternatif
- Kosmetika dan kecantikan
- Penyakit yang disengaja atau akibat tindak pidana
- Paket MCU atas permintaan sendiri
- Kamar kelas lebih tinggi dari hak (selisih dibayar sendiri)
- Implan gigi dan kawat gigi (ortodonti)
- Obat di luar Formularium Nasional
Hak Kelas Rawat Inap BPJS
| Segmen Peserta | Iuran | Hak Kelas Rawat Inap |
|---|---|---|
| PBI (Penerima Bantuan Iuran) | Dibayar Pemerintah | Kelas III |
| PBPU / Pekerja Mandiri | Rp 42.000/bulan | Kelas III |
| PBPU / Pekerja Mandiri | Rp 100.000/bulan | Kelas II |
| PBPU / Pekerja Mandiri | Rp 150.000/bulan | Kelas I |
| Pekerja Penerima Upah (PPU) / ASN | 5% Gaji (dipotong) | Sesuai golongan |