Layanan Pengaduan Pasien
RSUD Anak Negeri Hospital Pemerintah Daerah Kraksaan sangat menghargai setiap masukan dari pasien, keluarga pasien, maupun masyarakat umum. Pengaduan, kritik, saran, dan apresiasi yang Anda sampaikan adalah bahan berharga bagi kami untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit ini.
Setiap pengaduan yang masuk akan ditangani secara serius, profesional, dan rahasia. Unit Pengaduan Pasien (UPP) RSUD Anak Negeri Hospital berkomitmen memberikan respons awal dalam 1 x 24 jam dan penyelesaian akhir dalam maksimal 3 hari kerja sesuai standar akreditasi KARS. Untuk pengaduan yang memerlukan investigasi lebih mendalam, kami akan memberitahukan perkembangan penanganan secara berkala.
Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal yang tersedia: formulir online di halaman ini, kotak saran fisik yang tersedia di setiap lantai gedung rumah sakit, telepon Call Center, email, atau langsung mendatangi Unit Pengaduan Pasien di lantai 1 Gedung A. Seluruh pengaduan akan direkap dan dianalisis secara periodik sebagai bahan evaluasi dan perencanaan perbaikan layanan oleh manajemen rumah sakit.
Hak pasien untuk menyampaikan keluhan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Hak dan Kewajiban Pasien. RSUD Anak Negeri Hospital menjunjung tinggi hak ini dan berkomitmen tidak melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun terhadap pasien yang menyampaikan pengaduan secara sah dan beretika.
Kanal Pengaduan
Sen–Sab 07.00–21.00
Pengaduan Terkirim!
Terima kasih telah menyampaikan masukan Anda.
Tim kami akan memberikan respons dalam 1 x 24 jam pada hari kerja.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, hubungi kami di (0321) 123-4567.
Formulir Pengaduan Online
Alur Penanganan Pengaduan
- Pengaduan masuk melalui salah satu kanal yang tersedia
- Unit Pengaduan Pasien (UPP) menerima dan mencatat pengaduan
- Respons awal diberikan dalam 1 x 24 jam hari kerja
- Investigasi dilakukan oleh unit terkait bersama UPP
- Jawaban/tindak lanjut disampaikan kepada pelapor dalam 3 hari kerja
- Hasil evaluasi direkap sebagai bahan perbaikan pelayanan